Sebagai bagian dari kurikulum satuan pendidikan yang tidak kalah penting adalah program-program pengembangan diri. Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi, kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik. Sedangkan untuk kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, olah raga, dan kelompok ilmiah remaja.
Tujuan kegiatan pengembangan diri ditekankan pada tercapainya peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Sedangkan sistem penilaian yang digunakan dalam kegiatan pengembangan diri adalah kualitatif. Hasil yang dicapai peserta didik dilaporkan secara berkala kepada sekolah dan orang tua.